nulebak.or.id - Islam merupakan agama yang penuh dengan rahmat. Islam mengajarkan kepada umat untuk selalu hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
Bahkan Islam melarang umatnya untuk tidak memubadzirkan barang apapun selama masih dapat digunakan.
Selasa malam (19/2) lalu, pengurus ranting Nahdlatul Ulama desa Lebak menggelar agenda rutin Lailatul Ijtima' yang membahas terkait kulit hewan yang dapat diambil manfaatnya.
Kiai Susanto, Ketua LP Ma'arif NU Desa Lebak menyampaikan dalam kajian fiqh itu dengan membacakan kitab Fathul Qorib, bagian bangkai hewan yang dapat diambil manfaat setelah mati tidak lain adalah kulitnya. Alasannya kulit merupakan bagian bangkai hewan yang tidak membusuk. Tentu untuk mengambil manfaatnya dengan beberapa tatacara dan syarat sesuai ajaran fiqih.
Kulit bangkai harus dari hewan yang telah disembelih secara Islami. Bukan hewan anjing, babi atau keturunan dari keduanya.
Kulit hewan yang mati dapat digunakan dengan cara disamak yakni membersihkan berbagai hal yang melekat dengan kulit semisal daging, darah dan sejenisnya.
Lebih lanjut Kiai Susanto menjelaskan, adapun bulu dan tulang hewan yang telah mati maka hukumnya tetap najis.
Selain itu, kajian juga dilanjutkan dengan penggunaan emas dan perak untuk kehidupan sehari-hari. Misalnya untuk makan dan minum. Hukum memakai barang terbuat emas tidak diperbolehkan. Haram memakai barang terbuat dari emas dan perak, berlaku berbagai laki-laki maupun perempuan.
Kajian yang dilaksanakan di musholla an Najah desa Lebak itu, mendapat antusias dari warga sekitar. Beberapa pertanyaan diajukan terkait tema pembahasan. Diantaranya pertanyaan diperbolehkan menggunakan barang yang terbuat menyerupai emas. Berdasarkan berbagai sumber, hal tersebut diperbolehkan. [Az]